Persyaratan bagi Guru agar dapat diproses Penilaian Kinerjanya:
- Telah melakukan ajuan pemutakhiran data portofolio (S12) khususnya riwayat mengajar semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015 hingga permanen disetujui Dinas (S13)
- Telah mencetak Kartu Identitias PTK periode semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015
Sebelum kita melakukan langkah demi langkah dalam melakukan
penilaian kinerja guru (PKG), alangkah baiknya kita terlebih dahulu mengetahui
prosedur yang telah di tetapkan oleh Tim Admin Pusat BPSDMPK-PMP Kemdikbud.
Prosedur
pelaksanaan pelaporan online PKG 2014 sebagai berikut:
- Kepala Sekolah membentuk Tim Penilai PKG
- Tim Penilai melaksanakan proses penilaian instrumen PKG secara manual (pengamatan, wawancara, survei, dst) dan melaporkan hasilnya ke Kepala Sekolah.
- Kepala Sekolah entri hasil penilaian instrumen manual ke modul PKG di Padamu Negeri menggunakan akun Kepala Sekolah.
- Kepala Sekolah mencetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) dari Padamu Negeri.
- Kepala Sekolah, Tim Penilai dan Guru menandatangani cetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) serta diberi stempel resmi.
- Kepala Sekolah memindai (scan) dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) yang telah ditandatangan dan distempel tersebut untuk diunggah (upload) di Padamu Negeri.
- Kepala Sekolah mencetak Surat Ajuan Persetujuan Pelaporan PKG (S22A) sebagai surat pengantar resmi Dokumen PKG (S22a Lampiran A da B) untuk diserahkan ke Dinas/Mapenda setempat (termasuk melengkapi lembar berkas instrumen hasil penilaian manual pada S22a Lampiran A).
- Pihak Dinas/Mapenda menerima, memverifikasi dan memvalidasi Dokumen PKG (S22A, S22a LAMPIRAN A dan B serta lembar berkas instrumen hasil penilaian manual). Selanjutnya mencetak Tanda Bukti Persetujuan Laporan PKG (S23A) untuk diserahkan ke Kepala Sekolah.
Langkah-langkah Penilaian Kinerja Guru (PKG) di PADAMU NEGERI, adalah sebagai berikut :
1. Login PTK dengan menggunakan
username dan password Kepala Sekolah di http://padamu.siap.web.id/
2. Setelah berhasil login, pilih MENU PADAMU
PTK. Selanjutnya pilih Menu PKG. Guru Perlu di ingat, sebelum melakukan
penilaian kinerja guru pastikan terlebih dahulu pengisian EDS Siswa dan keaktifan
PTK sudah selesai dilakukan (100%).
3. Setelah masuk pada Menu PKG Guru, akan ada tampilan seperti gambar di bawah ini. Klik Tombol NILAI SEKARANG, kemudian masuk pada daftar PTK yang akan di lakukan penilaian.
4. Setelah masuk pada daftar PTK yang akan di lakukan penilaian, lakukan penilaian pada masing-masing PTK dengan cara memilih Tombol MULAI PENILAIAN
5. Pada menu penilaian kinerja guru
terdapat 14 kriteria dan indikator penilaian yang harus di isi semua oleh
Kepala Sekolah. klik Tombol SIMPAN setiap selesai melakukan penilaian terhadap PTK.
6.
Setelah penilaian terhadap semua PTK selesai dilakukan, Cetak semua
bukti PERSETUJUAN LAPORAN DAN PENILAIAN (S22a LAMPIRAN 1A) dan REKAP
HASIL (S22a LAMPIRAN 1B). Selanjutnya di validasi dengan di bubuhi tanda
tangan cap resmi kepala sekolah.
7. Lakukan penilaian pada semua PTK
yang berada dalam Satuan Pendidikan dengan kondisi yang sebenarnya, sehingga
nilai yang dihasilkan benar-benar berkualitas.
Catatan
Tambahan:
- Modul PKG di Padamu Negeri hanya tersedia pada akun PTK yang menjabat sebagai Kepala Sekolah saja.
- Pemutakhiran data PTK sebagai pejabat Kepala Sekolah (Sekolah Induk atau Non Induk) hanya bisa dilakukan oleh Admin Dinas/Mapenda setempat.
- Mengingat PKG sangat penting bagi karir Guru, kami himbau para Admin/Operator Sekolah mendampingi para Kepala Sekolah masing-masing dalam proses Pelaporan Online PKG yang telah menjadi tugasnya.