silahkan Download Suratnya untuk Sekolah dan UPTD
harap disebarkan informasi ini untuk kepentingan bersama
1. Layanan PADAMU NEGERI adalah layanan Verifikasi Ulang NUPTK yang dimulai dibuka tanggal 3 Juni s/d 30 September 2013.
2. Verifikasi ulang NUPTK wajib dilakukan oleh setiap PTK secara Online melalui situs http://padamu.kemdikbud.go.id/ Proses Pemutakhiran NUPTK tahun 2013 terdiri dari 2 tahapan, yaitu:
a. Verifikasi Validasi Level 1 (VerVal 1). Tujuannya adlh utk memetakan PTK pada sekolah induknya dgn tahapan sbg berikut:
1) Distribusi akun beserta password ke admin kab./kota dan admin kec/sekolah
2) PTK mengunduh formulir yang telah tersedia pada http://padamu.kemdikbud.go.id/ dengan kata kunci nama PTK atau NUPTK.
Formulir VerVal NUPTK terdiri dari;
Formulir A01 (Ber-NUPTK di sekolah Induknya saat ini)
Formulir A02 (Ber-NUPTK tetapi tidak lagi berkolerasi sekolah Induk/pindah sekolah induk)
Formulir A03 (Ber-NUPTK tetapi tdk berkolerasi Sekolah manapun)
Formulir A04 (Untuk Para Pengawas Sekolah) diserahkan ke Operator Kabupaten.
3) PTK mencetak formulir Verval NUPTK dan melakukan
perbaikan/pemutakhiran data sesuai dengan kondisi terkini yangg
selanjutnya ditandatangi oleh kepala sekolah dengan dilampiri dokumen
pendukung perubahan data, kemudian diserahkan ke admin
sekolah/kecamatan/kabupaten untuk dilaksanakan entri data. Sebagai bukti
bahwa data sudah dientri, PTK memperoleh Surat Tanda Bukti VerVal level
1 yang berisi kode aktivasi akun PTK.
b. Verifikasi Validasi Level 2 (Verval 2). Tujuannya adlh untuk menyatakan status
keaktifan PTK dgn tahapan sebagai berikut:
1. Aktivasi akun PTK melalui Login PTK
2. PTK melakukan pengisian profil lengkap serta dicetak
3. Print Out yang sdh ditandatangani oleh Kepsek diserahkan kepada
Operator Kabupaten beserta dokumen pendukung untuk dilakukan persetujuan
data.
4. Sebagai bukti bahwa data sudah disetujui, PTK memperoleh Surat Tanda Bukti
Verval 2 yg ditandatangani oleh penanggung jawab atau pengolah data PTK di
Kabupaten.
5. Untuk dapat mengakses layanan transaksional tersebut, Kemdikbud
telah membuatkan login akun untuk setiap sekolah yang dapat diambil pada
Operator NUPTK Dinas Pendidikan Kab. Maros.
6. Kepala UPTD
menugaskan 1 (satu) orang Staf sebagai Admin NUPTK di Kecamatan untuk
Jenjang TK/RA/SD/MI pada wilayah masing-masing dan selanjutnya bertugas
untuk menyampaikan dan menyebarkan serta mensosialisasikan Akun Sekolah
TK/RA/SD/MI. Selanjutnya Kepala UPTD menyampaikan kepada Kepala
TK/RA/SD/MI untuk menugaskan 1 (satu) orang Guru atau Tenaga
Kependidikan yang memahami internet untuk menjadi Admin NUPTK di sekolah
masing-masing dan dipantau serta diawasi oleh Operator NUPTK UPTD
setempat.
7. Kepala SMP/MTs dan SMA/MA/SMK menugaskan 1 (satu) orang
Guru atau Tenaga Kependidikan yang memahami internet untuk menjadi
Admin NUPTK di sekolah masing-masing dan dipantau serta dipantau
langsung oleh Operator NUPTK Kabupaten.
8. Dinas Pendidikan akan
membagikan Akun Login Sekolah dan Petunjuk Aplikasi kepada Operator
NUPTK UPTD dan Admin Sekolah SMP/MTS/SMA/MA/SMK mulai tanggal 24 Juni
2013 dengan ketentuan:
a. Membawa surat tugas dari Kepala Sekolah sebagai Admin Sekolah;
b. Untuk Operator UPTD membawa Daftar Sekolah TK/RA, SD/MI di wilayah masing-masing;
c. Membawa CD-R atau Flash Disk kosong untuk mengambil Password Akun
Sekolah dan bersifat SANGAT RAHASIA sebagai Dokumen Negara.
d. Bergabung ke Grup Facebook : Info NUPTK Kabupaten Maros atau https://www.facebook.com/groups/NUPTKMaros
9. Pengajuan NUPTK Baru akan dimulai pada Akhir Juni 2013 dan persyaratannya akan disampaikan kemudian.